Caption foto : Yudha saat diwawancarai di ruang kerjanya
memoexpos.co – Tndak pidana ringan akan digelar oleh satuan Polisi Pamong Praja dalam rangka menegakkan peraturan daerah Kabupaten Jombang. Hal ini disampaikan oleh Yudha Asmara kepala bidang penegakan peraturan perundang undangan Satpol PP Kabupaten Jombang ketika diwawancarai di ruang kerjanya. Kamis (27/6/2019)
“Kita ada kegiatan tipiring (tidak pidana ringang) hukuman tidak sampai 3 bulan yang masuknya ke ranah penertiban”,ujarnya
Menurut Yudha, Rencana awal bulan depan dilakukan operasi tipiring dengan catatan untyk Penyidik Pegawai Negeri Sipil sudah dikukuhkan oleh kepala daerah yang diusulkan oleh Badan Kepegawaian Daerah. Sedangkan untuk pengukuhan dan pelantikan di BKD, jika BKD merespon cepat maka bulan agustus, September sudah bisa melaksanakan tipiring dan tipiring dari bagian penegakan lebih mengarah ke Miras, Asusila, Kos-kosan,.
Sementara itu untuk Tipiring itu sendiri akan selalu berkoordinasi dengan Reskrim Polres, selain itu juga bersama Polisi Militer, dan TNI jika diperlukan operasi gabungan yang merupakan penindakan dilapangan.
Harapanya kedepan agar masyarakat bisa lebih sadar tentang peraturan, terkait penertiban PKL, sebelumnya pasti telah kita lakukan peringatan sebelum kita bertindak. pungkas yudha (bay)