Penyaluran Dana Desa akan Dilakukan Sesuai Pengajuan dari Masing-masing Desa

0
450

Caption foto : Hafid ketika diruang kerjanya

memoexpos.co – Penyaluran Dana Desa tahap 2 nanti akan dilakukan sesuai dengan pengajuan dari masing-masing Desa perkecamatan dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu pada setiap tahapanya.

Hal ini di sampaikan oleh Abdul Hafid, Kasi Pembinaan Pembangunan Sarpras Desa saat di Konfirmasi diruang kerjanya. Selasa (25/6/2019)

Penyaluran Dana Desa Tahap ke 2 yakni sebesar 40 persen dan kegunaanya sesuai dengan RKP (Rencana Kerja Pemerintah Desa) masing-masing yang disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi pemerintah Daerah, jadi pihak Desa tidak bisa melaksanakan pekerjaan sesuai yang tidak sesuai dengan RKP yang sudah ditanda tangani oleh BPD dan Kepala Desa dan susah di posting di Kementrian Keuangan. Jelasnya

Lanjut Hafid, Sedangkan untuk Dana Desa pada tahap 1 rata-rata telah digunkan untuk pemberdayaan yang tergantung oleh masing-masing Desa. Dan program dari DPMPD sendiri yaitu pembinaan molai dari pembinaan secara teknis maupun pelaporan realisasi pengunaanya.

Menurut Hafid, Dana Desa juga dapat digunakan dalam program pipanisasi melalui pansimas dari perkim dan akan di kelola oleh Desa masing-masing , dari DPMPD akan menangani terkait kelembagaanya, monitoring, pemberdayaan dan pembinaan

Untuk Desa tertinggal selama ini kita terus memacu untuk menciptakan beberapa trobosan-trobosan agar dapat mengangkat mereka supaya tidak menjadi Desa tertinggal, setidaknya kita harus melakukan push kegiatan apa yang menyentuh pada Desa untuk dapat meningkatkan perekonomian di Desa.

“Kita juga telah mempersiapkan Desa maju untuk tahun ini ada 4 Desa, selama ini kita masih meninjau dari letak Geografisnya maupun dari tingkat SDM masyarakatnya dan perekonomian masyarakatnya, ketetapan tersebut di ambil dari kriteria-kriteria yang telah disesuaikan dalam Kementrian Desa”.pungkasnya (bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here