Dua Pengguna Narkotika Berhasil Digulung Polisi

0
509

Caption foto : pelaku beserta barang bukti

memoexpos.co – WPN (30) dan AA (35) ditangkap polisi karena berani menggunakan Narkotika jenis sabu di Desa Pandanwangi wilayah hukum polres Jombang.  Kamis (19/6/2019)

Kasat ResNarkoba polres Jombang AKP Moch Mukid membeberkan, Dua Pengguna Narkotika berinisial WPN (30) Penyanyi Cafe alamat Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek dan AA (35) alamat Desa Tunggorono Kecamatan Jombang  Kabupaten Jombang  berhasil diamankan polisi yang merupakan TO. hasil penyelidikan Anggota Unit II Satresnarkoba Polres Jombang.

Lanjut Mukid, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa Bungkus bekas Chitato berisi kotak ungu yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastic klip berisi 2 paket sabu masing-masing berupa 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat 3,25 gram berat bersih 3,31 gram dan 1 (satu) plastic klip sabu dengan berat kotor 1,05 berat bersih 0,85 gram. 1 (satu) plastic klip berisi 3 (tiga) paket sabu dibungkus lakban hitam kuning masing-masing berat kotor 0,88 gram berat bersih 0,30 gram. 1 (satu) plastic klip berisi 15 (lima belas) paket sabu dililit lakban kuning dengan masing-masing berat kotor 0,34 gram berat bersih 0,08 gram. 1 (satu) plastic klip berisi 9 (Sembilan) paket sabu dililit lakban hijau masing-masing berat kotor 0,52 gram berat bersih 0,15 gram. 1 (satu) plastic klip berisi 5 paket sabu dililit lakban merah masing-masing dengan berat kotor 0,40 gram berat bersih 0,10 gram. 3 (tiga) buah sedotan sebagai skrup. 3 (tiga) pak plastic klip kosong. 2 (dua) buah timbangan elektronik. 4 (empat) buah lakban warna merah, kuning, hijau dan hitam kuning. 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam. berat kotor swluruhnya sebanyak 18,72 gram. dengan no, simcard 081555760xxx (satu) Unit HP merk VIVO warna silver dengan nomor sim card 081555760XXX

Kedua Pelaku diduga melanggar pasal, Setiap orang dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual atau sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, memiliki atau menguasai dan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya lebih dari 5 gram  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolres Jombang. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, dan menemukan pelaku lainnya. pungkas Mukid. (bay/syaif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here