Berani Edarkan Pil Dobel L, Empat Pelaku Digulung Polisi

0
444

Caption foto : 4 pelaku yang ditangkap

memoexpos.co – RAM ( 18)  dan MAI (16) ditangkap polisi karena berani edarkan pil dobel L diwilayah hukum polsek Jogoroto.Selasa (18/6/2019)

Kapolsek Jogoroto AKP Miyanto membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Lapangan Dusun Belut Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.ada muda mudi mengedarkan pil dobel L. Mendapat laporan reskrim polsek Jogoroto langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Tidak menunggu waktu lama Reakrim berhasil menangkap muda mudi berinisial RAM ( 18)  alamat Dusun  Sawahan Desa  Sambirejo 04/05 Kecamaran  Jogoroto Kabupaten Jombang.dan MAI ( 16) Alamat : Dusun./Desa  Jogoloyo 02/02 Kecamaran Sumobito Kabupaten Jombang.. jelasnya 

Lanjut Miyanto, Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) bungkus grenjeng berisi @ 10 pil LL dengan total 20 (dua puluh) butir Pil LL. 1 (Satu) Unit Hp merk Samsung J2 warna Hitam sim: 0857087XXXXX. Uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah. Serta 1(Satu) Unit Hp merk Samsung J2 warna Hitam sim:0857324XXXXX

Tidak puas dengan tangkapannya, polisi sambil mengantongi identitas memburu pelaku lainnya. sambil mengantongi berhasil menangkap 2 Pelaku yang berlokasi di Dusun./Desa Janti Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. mereka berinisial AW (18)  Dusun/Desa Janti 01/01 Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang.dan  AF ( 23) alamat Dusun Wonokerto 04/05 Desa./Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip berisi @ 50 pil LL dengan total 100 (seratus) butir Pil LL. 1 (Satu) Unit Hp merk Xiomi redmi note 5A warna silver sim: 082228345XXX. 1(Satu) Unit Hp merk Luna V55 warna putih sim:08161526XXXX .1(Satu) Unit Hp merk Evercross A7V+ warna hitam hijau sim:08311755XXXX.

Keempat Pelaku diduga melanggar pasal Bukan keahliannya mengedarkan sediàn farmasi yang tidak memenuhi standart atau mutu berupa pil jenis doble L sebagaimana di maksud dalam pasal : 196 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku, dilakukan penahanan di Mapolsek Jogoroto. Guna kepentingan proses lebih lanjut, pungkasnya (bay/syaif)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here