Caption foto : Ketua KONI saat diruang kerjanya
memoexpos.co – Koordinasi membahas masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terkait dengan jalur prestasi, terutama jalur prestasi non Akademik berupa kejuaraan yang selama ini di Juknis (Petunjuk Teknis) masih bersifat global agar dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat dan tidak terlalu banyak yang kecewa dengan mengupayakan melalui penjabaran dari KONI sebagai langkah mencari solusi agar masyarakat dapat terlayani.
Hal ini disampaikan oleh Fatkhurrohman Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jatim di kantor Dinas pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur cabang Jombang saat rapat koordinasi dengan ketua KONI Jombang. Rabu (12/6/2019).
Rapat Koordinasi guna memperoleh kesepakatan tentang kejuaran yang belum terakomodasi di Juknis dan kesepakatan berdasarkan usulan dari KONI. Kesepakatan yang diusulkan oleh KONI yaitu, tentang pemberian poin/skor dari piagam atau kejuaraan yang diakui yang telah dirumuskan oleh KONI yang beberapa cabang sebelumnya belum terakumulasi di Juknis.
Koordinasi diharapkan PPDB dibidang jalur prestasi dapat lancar dan pagu dapat terpenuhi di SMA, sehingga target pagu/kuota 3% untuk non akademik dan pagu/kuota 2% untuk akademik dapat terpenuhi. “Saat ini proses verifikasi hasil yang telah disepakati dan telah dilakukan koordinasikan ke tingkat Provinsi, bahkan saat ini di tingkat Provinsi telah merespon, meskipun membutuhkan waktu. Selain itu, sistem PPDB juga masih perlu menyesuaikan dan menunggu keputusan dari Provinsi,” ujarnya
Ditempat sama Ketua KONI Jombang Tito Kadarisman menyampaikan, Pihak KONI sudah bekerjasama dengan Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur terkait PPDB, Karena mis komunikasi berasal dari sekolah yang diberikan intruksi dari Kepala Dinas terkait, masalah sekolah pihak penerima hanya menerima berkas, dan tidak berhak memverifikasi juga mengesahkan piagam penghargaan tersebut, karena yang berhak mengesahkan dan memverifikasi adalah lembaga/cabang olahraga/KONI kabupaten/Organisasi yang ditunjuk oleh pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan prestasi olahraga.
Beberapa poin masuk sekolah jalur prestasi dalam Juknis Provinsi, yang masuk tertentu saja, diantaranya O2SN(Olimpiade Olahraga Siswa Nasional), karena PON(Pekan Olahraga Nasional) tidak mungkin karena usianya antara 21-25 tahun. Jika untuk pelajar seperti POPNAS(Pekan Olahraga Pelajar Nasional), POPWIL(Pekan Olahraga Pelajar Wilayah) maupun POPDA(Pekan Olahraga Pelajar Daerah) itu termasuk, karena di Undang-undang sistem olahraga itu ada 3, yaitu: pembinaan olahraga prestasi KONI, pembinaan olahraga Dinas Pendidikan dan pembinaan olahraga rekreasi oleh Dinas pemuda dan olahraga, katanya
Masih pemaparan Tito kemungkinan dari pihak sejolah belum melihat Juknis prestasi non akademik pada poin F yang berbunyi Prestasi yang diakui adalah prestasi lomba akademik dan non akademik yang dipwroleh pada kejuaraan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan, Kementrian Agama, Kementrian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi dan tingkat Nasional serta Internasional.
“Berdasarkan hasil kesepakatan, server PPDB dapat diakses, sehingga insan olahraga, wali atlit dan atlit tidak was-was lagi. Namun jika ada beberapa sekolah yang menolak hal tersebut dapat menjadi bias di masyarakat terkait harga piagam yang dimiliki. Untuk itu, Tito berharap panitia PPDB di masing-masing sekolah dimohon menjadi pelayan yang baik, sehingga penyampaian bahasa yang disampaikan kepada wali atlit atau atlit yang bersangkutan tidak menjadikan ketersingungan pribadi yang dapat memperkeruh keadaan, pungkas Tito. (syaif)