Caption foto : suasana press release
memoexpos.co – Satres Narkoba gelar konferensi pers hasil ungkap narkoba di wilayah hukuum Polres Jombang.selasa (14/5/2019)
Kasatres Narkoba AKP Moch. Mukid, SH menyampaikan bahwa mulai dari tanggal 1 Januari sampai 12 Mei terhitung 132 hari, Satres Narkoba Polres Jombang berhasil melakukan ungkap kasus sebanyak 77 kasus 96 tersangka terdiri dari 61 kasus narkotika 76 tersangka dengan barang bukti sabu total 122,8 gram dan 16 kasus obat keras berbahaya 20 tersangka dengan barang bukti sebanyak 84.800 pil doble L,
Lanjut Mukid, sedangkan jumlah kasus yang di dapatkan dari Polsek jajaran Polres Jombang sebanyak 62 kasus 69 tersangka terdiri dari 7 kasus narkotika 7 tersangka dengan barang bukti sabu total 4,22 gram dan 55 kasus obat keras berbahaya 62 tersangka dengan barang bukti sebanyak 4,565 butir pil doble L,
Jumlah kasus keseluruhan periode Januari sampai Mei 2019 sebanyak 139 kasus dan 162 tersangka. Selama masa pengungkapan Satres Narkoba Polres Jombang berhasil menagkap 3 bandar 2 laki-laki dan 1 perempuan, para tersangka mendapatkan barang pil koplo maupun sabu-sabu diperoleh dari surabaya dengan pembelian menggunakan sistim ranjau.
Tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 127 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka kasus pil dobel L, dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk kasus narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan kasus pil koplo (Okerbaya) ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba. punkasnya (bay)