Berani Bawa Lari Gadis Dibawah Umur Digulung Polisi

0
424

Caption foto : tersangka

SP (27) telah di tangkap Satreskrim Polres Jombang karena telah melakukan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa tanpa seijin orang tua atau wali.

AKP Azi Pratas Guspitu Kasat Reskrim Polres Jombang menjelaskan bahwa pada hari Senin (6/5) sekitar pukul 10.00 wib, Satreskrim Polres Jombang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa kabur perempuan asal Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang tanpa seijin orang tua, menurut pengakuan tersangka, END (13) telah di bawa lari sejak tanggal (7/3) yang pada saat itu ketemuan di perempatan lampu merah Kecamaran Diwek Kabupaten Jombang untuk diajak pergi ke Malang dan Surabaya.

Tersangka membawa lari korban dengan tujuan untuk mencari biaya perceraian agar bisa menikahi korban dengan cara mengamen, namun ketika perjalanan pulang ke Jombang keduanya menumpang truk gandeng dan kejadian tak diinginkan terjadi ketika korban terjatuh dari atas truk yang di tumpanginya lalu korban di bawa ke RS Dr. Soetomo Surabaya karena mengalami luka yang cukup parah, atas kejadian tersebut tersangka di laporkan orang tua korban ke kepolisian.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju hem lengan panjang warna merah motif kotak-kotak kombinasi hitam dan 1 stel pakaian korban.

Akibat perbuatanya tersangka yang beralamatkan di Desa Balongdowono Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto terjerat pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara pungkasnya (bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here