Caption foto : salah satu barang bukti
5 tersangka pengedar narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang karena telah tekah terbukti membawa barang terlarang di wiayah hukum Polre Jombang.Minggu (5/5/2019)
AKP Moch Mukid, SH Kasat Resnarkoba Polres Jombang menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2 hari sejak hari Jum’at 3/5/2019 sampai hari Sabtu 4/5/2019, anggotanya telah berhasil menangkap 5 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang di tempat yang berbeda-beda, semua tersangka ini tertangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang setelah sesaat Satresnarkoba melakukan penangkapan seorang pelaku lain.
Ini daftar tersangka dan rincian barang buktinya sebagai berikut, NA (33) asal Ds. Jelakombo Kec/Kab. Jombang tertangkap di barat fly over samping indomaret peterongan dengan barang bukti 1 plastik klip di bungkus tisu yang didalamnya berisi 3 palstik sabu, 1 plastik di duga sabu dengan berat kotor 1,08 gram berat bersihnya 0,87 gram, 1 klip diduga sabu dengan berat kotor 1,00 gram berat bersihnya 0,79 gram, 1 plastik klip bungkus potongan kresek hitam yang didalamnya terdapat 1 klip plastik diduga sabu dengan berat kotor 1,02 gram, uang tunai Rp. 400.000, 1 potong celana jeans warna biru, 1 unit HP merk Polytron warna putih, 1 unit HP merk Samsung warna gold, 1 HP merk oppo warna hitam, 1 unit sepedah motor Suzuki Satria F 150 beserta dengan STNK. WS (27) asal Ds. Tondowulan Kec. Plandaan Jombang tertangkap di dalam rumah di desanya dengan barang bukti 1 plastik klip diduga bekas pakai sabu, seperangkat alat hisab BONG, 1 potong sedotan sebagai scrup, 1 korek api warna biru, 1 unit Hp merk Meizu dengan sim card, uang tunai Rp. 300.000. GR (21) asal Dsn. Klampisan RT/RW 021?005 Ds. Tondowulan Kec. Plandaan Jombang tertangkap di dalam rumah di desanya dengan barang bukti 1 buah pipet kaca yang di dalamnya berisi sabu, seperangkat alat hisab BONG, 1 unit Hp merk Meizu dengan sim card. PEP (23) asal Dsn. Klampisan RT/RW 021/005 Ds. Tondowulan Kec. Plandaan Jombang tertangkap di depan indomart ploso Ds. Losari Kec. Ploso Jombang dengan barang bukti 1 plastik klip yang didalamnya terdapat 4 plastik klip diduga sisa sabu, seperangkat alat hisab BONG, 2 korek api modifikasi, 3 sedotan sebagai scrup, 1 pak plastik kosong. AA (23) asal Dsn. Darurejo RT/RW 01/02 Ds. Darurejo Kec. Plandaan Jombang tertangkap di rumahnya dengan barang bukti 1.715 butir pil doble L, uang tunai Rp. 400.000, 1 pak plastik klio dimasukan di dalam kaleng dan 1 unit HP merk Xiaomi warna hitam beserta sim card
Karena perbuatanya ke 5 tersangka tersebut terjerat pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009
Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 5 tersangka dilakukan penahanan di mapolres Jombang Guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan pelaku lainnya. pungkasnya (bay)