Rapat Paripurna DPRD Jombang Tentang LKPj Bupati Jombang Tahun 2018

0
553

Caption foto : Ketua DPRD saat sambutan

memoexpos.co – Substansi rekomendasi merupakan upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam tataran kebijakan maupun teknis operasional didalamnya meliputi bidang penyelenggaraan admistrasi publik, menejemen keuangan daerah, aspek tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang implementasinya kemudian akan di akomodir dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Jombang pada tahun berikutnya.

Hal ini disampaikan oleh ketua DPRD Joko Triono dalam rapat paripurna Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Jombang tahun 2018 di ruang Rapat Kantor DPRD Jombang. Selasa (30/4/2019)

Sebagaimana amanat undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah memberikan keleluasaan kepada pemerintahan daerah berupa kewenangan dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, sebagai upaya untul meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan tetep memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta keragaman daerah dalam kerangka NKRI. jelasnya

Penyelenggaraan pemerintah daerah  lanjut Joko terkait erat dengan pelaksanaan otonomi daerah harus benar-benar dilaksankan sesuai dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, harus berorientasi kepada pemberdayaan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menjamin keserasihan hubungan antar daerah.

Sementara itu Antar daerah dengan pemerintah provinsi dan antar daerah dan pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan Good Governance.

Keserasian program sangat penting mengingat kabupaten jombang mempunyai arah pembangunan yang di jabarkan dari visi misi bupati dan nawacita presiden.

Berdasarkan pasal 71 ayat 2 undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa kepala derah menyamoaikan laporan keterangan pertanggung jawaban sebagai mana dimaksud kepada DPRD yang dilakukan 1 kali dalam satu tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir maka DPRD memberikan berbagai catatan atas laporan keterangan pertanggung jawaban bupati Jombang tahun 2018 adalah sebagai berikut diantaranya bidang pemerintahan, bidang ekonomi dan keuangan, bidang infrastuktur bidang pendidikan dan sosial.

Demikian rekomendasi DPRd kabupaten jombang yang perlu kami berikan kepada saudari bupati dengan satu harapan agar rekomeendasi ini bisa dijadikan acuan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan kabupaten Jombang. Sesuai dengan arah dan strategi kebijakan yang dibuat guna mendukung terealisasinya visi dan misi daerah kabupaten jombang ” Bersama Mewujudkan Jombang Yang Berkarakter dan Berdaya Saing” pada masa yang akan datang. pungkasnya (bay)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here