Caption foto : salah satu barang bukti
memoexpos.co – AFP (30) telah berhasil dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Jombang karena telah terbukti membawa obat keras dan berbahaya jenis pil doble L di wilayah hukum Polres Jombang.
AKP Moch Mukid, SH Kasat Resnarkoba Polres Jombang membeberkan bahwa pada hari selasa, (23/4) sekitar jam 08.00 wib SatresNarkoba Polres Jombang telah .enangkap seorang laki-laki yang kedapatan tengah membawa obat keras berbahaya jenis pil doble L, tersangka ini tertangkap anggota Satres Narkoba Polres Jombang setelah sesaat Satres Narkoba melakukan penangkapan seorang pelaku lain juga dengan sengaja mengedarkan pil doble L.
Sebelum tertangkapnya AFP, Polres Jombang telah melakukan penangkapan beberapa tersangka diantaranya RS (34), Sp (38) dan FE (19) tahun, penangkapan ini hasil dari pengembangan salah satu tersangka sehingga Satres Narkoba berhasil mengamankan 3 tersangka sekaligus dalam waktu 2 hari.
Setelah dilakukan penggeledahan dari ke 3 tersangka polisi menemukan barang bukti yang berbeda-beda jumlahnya, diantaranya FE terbukti membawa 1 plastik klip berisi 19 butir pil doble L, 1 buah hp Samsung warna putih, sesangkan Sp kedapatan membawa 2 kantong plastik warna hitam masing-masing berisi 558 butir dan 884 pil doble L, 1 buah kotak kardus kecil berisi 1.000 pil doble L, 1 pack plastik klip kosong uang tunai sebesar Rp. 1.225.000, 1 buah Hp merk Andromax warna hitam dan dari tangan RS polisi berhasil mendapatkan barang bukti pil koplo sejumlah 1020 butir dengan uang tunai sebesar Rp. 600.00 dan 2 buah Hp merk Evercross dan merk Samsung beserta sim cardnya.
Perlu diketahui, karena perbuatanya ketiga tersangka diduga melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. pungkasnya (bay)