Caption foto : Kasat Narkoba saat penyuluhan
memoexpos.co – Salah satu pemicu timbulnya konflik sosial dan gangguan ketertiban umum adalah penyalahgunaan Narkoba di masyarakat, maraknya peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang di Kabupaten Jombang seperti beredarnya Pil dobel L atau dikenal dengan pil koplo yang telah memakan korban puluhan pelajar sangat mengkhawatirkan masyarakat.
Hal ini disampaikan olrh Kasat Resnarkoba Polres Jombang yaitu AKP Moch Mukid SH ketika memberikan wawasan dan pengetahuan kepada ibu ibu Kader PKK Kabupaten Jombang tentang bahaya penyalahgunaan NARKOBA serta dampak buruk yang ditimbulkannya. Serta upaya upaya SatResnarkoba polres Jombang dalam rangka pencegahan penyalahgunaan narkoba demi terwujudnya masyarakat yang sehat. Selasa (23/4/2019)
Tujuan lanjut Mukid, meningkatkan pengetahuan tentang bahaya penyalahgunaan NARKOBA serta dampak buruk yang ditimbulkannya, serta meningkatkan kesadaran ibu ibu PKK akan peran pentingnya anak dalam menentukan masa depan bangsa.
Menurut Mukid, Bagi ibu rumah tangga jangan mau rumahnya digunakan untuk memakai nakoba. apabila ketahuan dan ditangkap dengan tuduhan memberikan fasilitas akan dikenakan ancaman pidana 2 tahun. maka dari itu bagi orang tua hukumnya wajib melaporkan anaknya apabila ketahuan menggunakan narkoba.
Selain itu yang utama bagi ibu ibu ada modus baru yaitu kiriman paket. orang tua harus selektif dengan adanya paketan yang datang ke rumah. karena paketan tersebut bisa jadi berupa narkoba.
Hancurnya generasi muda di suatu bangsa pertanda akan berakhirnya bangsa tersebut. di kabupaten Jombang kecendrungan jumlah penggunaan Narkiba khususnya di kalangan generasi muda, oleh sebab itu ikhtiar dan upaya penyelamatan generasi muda perlu dilakukan. pungkasnya (bay)