Tantangan Bahasa Indonesia Semakin Meningkat Setelah Hadirnya Penggunaan Media Sosial

0
442

Caption foto : Agus Purnomo saat buka kegiatan

memoexpos.co – Pemerintah Kabupaten Jombang siap bekerja sama dalam mensosialisasikan dan penerapan PP Nomor 57 tahun 2014 serta Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. 

Hal ini disampaikan oleh Agus Purnomo SH. MSi. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang saat membuka kegiatan Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Bahasa pada badan publik dengan Narasumber Drs. Amir Mahmud. M.Pdi dari Balai Bahasa Jawa Timur. bertempat di Ruang Istidjab Tjokrokoesoemo Kantor Pemkab Jombang, Kamis, (18/4/2019)

“Kami akan menata penggunaan bahasa Negara di badan publik terutama di lingkungan instansi pemerintah”, ucapnya 

Lanjut Agus, Penggunaan produk hukum menggunakan bahasa hukum harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018. 

Menurut Agus, Tantangan bahasa Indonesia semakin meningkat setelah hadirnya penggunaan media sosial, untuk itu dalam gerakan pengutamaan bahasa Indonesia perlu dicanangkan juga Trigatra Bangun Bahasa diantaranya, utamakan Bahasa Indonesia, lestarikan bahasa derah, kuasai bahasa asing. ungkapnya.  

Agus berpesan agar tetap menjaga marwah bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu, Karena bahasa Indonesia merupakan hasil karya leluhur bangsa Indonesia yang visioner. 

Senada dengan Kepala Balai Bahasa Jawa Timur yakni, Drs. Amir Mahmud.M.Pdi, Kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 30, yang menyatakan bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.

Sedangkan pasal  36 ayat 3 menyebutkan bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. 

Objek-objek yang menjadi pengawasan dan pengendalian mencakup tulisan nama lembaga dan gedung, tulisan nama sarana umum, tulisan nama ruang pertemuan, tulisan nama produk barang/jasa, tulisan nama jabatan, tulisan penunjuk arah atau rambu umum, dan tulisan berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya. pungkasnya (bay)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here