memoexpos.co – Guna mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan berintegrasi pemerintah Kabupaten Jombang melakukan sosialisasi peraturan Bupati Jombang tentang pengelolaan dana desa alokasi dana desa PDRD dan APBDES tahun 2019, pada tahun 2019, dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) mengalami kenaikan cukup
Hal ini disampaikan oleh bupati Jombang Hj.Munjidah Wahab saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Jombang Tentang Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pembagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi. Bertempat di Pendopo Kabuoaten Jombang.Rabu (27/3/2019)
Lanjut Bupati Jombang, Untuk dana desa naik sebesar 36 milyar dari DD tahun sebelumnya 238 milyar menjadi 274 milyar, sedangkan untuk ADD naik sebanyak 7,6 milyar dari sebelumnya 119 milyar menjadi 126 milyar.katanya
foto kepala desa se kabupaten Jombang
Bupati Jombang beharapkan Dana Desa dapat memberikan manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa .
Oleh karena itu menurutnya perlu disiapkan aturan-aturan petunjuk pelaksanaanya karena skema baru DD itu manfaatnya sangat besar untuk mensejahterakan rakyat. Dengan adanya Perbup ini diharapkan semua pemangku kebijakan pelaksanaan dana desa, ADD, PDRD dan APBDES bisa memahami teknis pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, selain itu pencairan dana desa harus menggunakan prinsip-prinsip transparansi.
Terkait penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan dana desa adalah tugas kita semua baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, inspektorat, camat, DPRD untuk mengawasi penggunaan dana desa dan itu semua sudah dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, yang tidak kalah penting peran masyarakat untuk ikut mengawasi di tataran implementasi penggunaan dana desa. pungkasnya (bay)