Caption foto : kasat Reskrim saat menjelaskan kronologi penyulingan arak
memoexpos.co – Konferensi pers hasil ungkap kasus pabrik penyulingan arak bertempat di lapangan tenis Polres Jombang. Selasa (19/3/2019
Kasat Reskrim Polres Jombanh AKP Azi Pratas Guspitu dalam press Release membeberkan, Pada Senin, 18 Maret 2019 sekira jam 17.30 Wib Unit Resmob Polres Jombang di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Jombang telah berhasil melakukan penangkapan pelaku pembuat/produksi minuman keras jenis arak di Dusun Gedang Karet Desa BanjardowoKecamatan/ Kabupaten Jombang.bebernya
Lanjut Azi, Saat penggerebekan tersebut Pelaku berinisial LMS (48) sedang melakukan penyulingan minuman keras jenis arak dengan cara meracik bahan-bahan yang terbuat dari gula merah, ragi, gula batu dan parnipan.katanya
Saat dilakukan penggeledahan terdapat barang bukti 21 drum berisi cairan fermentasi, 2 drum berisi arak siap edar, 320 botol plastik, 30 tabung LPG 3 Kg, 4 Kompor, seperangkat ketel/tungku pembakaran, 3 ikat kardus, 2 buah pompa air, 1 filter, 1 alkoholmeter, 2 meter selang warna biru muda, 3,5 meter selang warna biru tua dan 2 gayung
Menurut Pengakuannya, Tersangka dalam memproduksi arak, kurang lebih sudah berjalan selama 6 bulan dan arak tersebut dikemas dan di edarkan di wilayah Jombang saja.
Akibat perbuatanya tersangka yang beralamatkan di Dsn. Mojokopek RT 01 Rw 30 Ds. Prunggahan Kulon Kec. Semanding Kab. Tuban ini terjerat Pasal 137 ayat (1) (2), Jo. Pasal 77 ayat (1), (2) UURI No. 18 tahun 2012 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. pungkaanya (bay)