Caption foto : kasat Azi saat lakukan identifikasi
memoezpos.co – Setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan. diduga melanggar Pasal 137 (1),(2) jo pasal 77 (1),(2) UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun
Hal ini disampaikan oleh Kasat Resjrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu karena menindak lanjuti laporan warga tentang dugaan pembuatan minuman keras jenis arak. bebernya Senin (18/3/2019)
Lanjut Azi, Setelah mendapat Laporan tersebut, anggota resmob polres Jombang hari senin pulum 17.00 wib melakukan penyelidikan di seputaran TKP, dan ternyata benar. bahwa di Dusun Gedang Keret Desa Banjardowo Kecamatan/ Kabupaten Jombang di lakukan penggerebekan dan didapati tersangka berinisial LMS (47) yang sedang memasak/menyuling arak,
Hasil dari Penggeledahan lanjut Azi, ditemukan barang bukti berupa 11 drum (@200 liter) bahan baku. 1 dum arak jadi (200 liter). 35 gas LPG. 320 botol kosong. 1 bingkus fermipan. 1 buah alat tester. 10 kg ragi. 1 kg gula batu. 4 buah selang LPG. 4 buah kompor. 1 alat penyulingan arak. dan rencana barang bukti akan dikirim ke BPOM
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pemilik/pembuat yang beralamat di Dusun Mojokopek Rt 01 Rw 30, Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. diamankan dimapolsek Jombang. guna proses penyelidikan lebih lanjut. ungkapnya
Menurut Kasat Azi, Berhasilnya mengungkap tempat pembuatan arak tersebut, tidak lepas dari bimbingan dan arahan bapak Kapolres Jombang AKBP Fadli Widiyanto SIK SH MH. pungkasnya (bay)