Caption foto : Akp Gatot saat press release si GCC polres Jombanv
Jombangmemoexpos-Polres Jombang telah mengamankan seseorang yang di duga melakukan tindak pidana pencurian yang sempat viral di medsos sebagai “Babi Ngepet” yang meresahkan warga perumahan Astapada dan perumahan Tambak rejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Rabu (9/1/2019)
Kasat Reskrim Akp Gatot Setyo Budi membeberkan, Senin tanggal 07 Januari 2019, sekira jam 14.00 Wib di Dusun. / Desa.Joketro Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Kanit Pidum ( IPTU SOESILO, SH ) bersama unit RESMOB I Polres Jombang telah mengamankan seseorang berinisial SP (38) pencuri di Perumahan Astapada
Lanjut Gatot, diamankannya SP (38) karena Hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 diketahui sekira jam 04.00 Wib. diduga melakukan pencurian di Perum Astapada 3 No. C4 Rt 006, Rw 008, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Sementara 1 (satu) unit Hp merk XIAOMI type REDMI 4A warna grey dengan IMEI 1 : 866983030205181 dan IMEI 2 : 866983030205199. 1 (satu) buah Dosbook dari Hp merk XIAOMI type REDMI 4A warna grey dengan IMEI 1 : 866983030205181 dan IMEI 2 : 866983030205199 sesuai yang dilaporkan oleh warga ke Kepolisian. ujar Gatot
Setelah dilakukan interogasi pelaku sementara mengaku pernah melakukan pencurian di 8 ( delapan ) TKP berbeda diperumahan Astapada dan Tambakrejo dengan hasil pencurian bervariasi dan yang paling banyak adalah di perumahan Tambakrejo rumah milik anggota Polri mendapat uang Rp. 60 jt . ungkap Kasat Reskrim Akp Gatot Setyo Budi Saat Press Release di ruang Jombang Command Center (JCC) polres Jombang
Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat1 ke 3e KUHP
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di mapolres Jombang.Guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. pungkas Gatot kasat reskrim polres Jombang. (dik)